TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Sebab, kata dia, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah.
"Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor lewat keterangan video yang diterima Tempo dari tim media PPK GBK, Jumat, 27 Oktober 2023. "Kalau (tidak segera meninggalkan Hotel Sultan), bisa kena jerat hukum."
Pembekuan izin usaha itu sebelumnya, dikonfirmasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Alasannya, syarat pemberian izin tempat usaha adalah adanya hak alas tanah di lahan tersebut.
"Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Laporkan Pontjo Sutowo ke Kepolisian
Konflik antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo soal kepemilikan lahan Hotel Sultan memang masih berlanjut. Teranyar, PPK GBK melaporkan kubu Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya, buntut perusakan portal tanda pengosongan paksa yang dipasang PPK GBK pada 2 Oktober lalu. Perusakan portal di sejumlah titik di Hotel Sultan itu dilakukan Tim PT Indobuildco pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Laporan kepada pihak kepolisian itu dilayangkan Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia pada Jumat dini hari. Berdasarkan salinan Surat Tanda Peneriman Laporan Nomor STTLP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA itu, Hadi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan UU Nomoer 1 Tahun 1946 tentang KIJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya: "Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa...."