"Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB pihak korban mengetahui bahwa para terlapor telah merusak portal, pondasi portal dan plang milik PPK GBK. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," demikian bunyi salinan surat tersebut.
Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian pun mengultimatum Pontjo Sutowo agar tidak mengabaikan laporan tersebut. "Jangan sampai peringatan ini hanya dianggap gertak sambal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Pontjo Sutowo membongkar portal yang dipasang PPK GBK pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benekditus Badeoda mengatakan pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan. Ia juga mengklaim pihaknya telah mengajukan surat kepada kuasa hukum PPK GBK untuk dapat menghormati proses hukum.
"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Yosef, lokasi yang diporrtal PPK GBK itu merupakan lahan milik PT Indobuilco berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. "Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27," kata Yosef.
Ia pun mengatakan pemasanganportal tersebut melanggar due process of law. Sebab, kata Yosef, tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
RIRI RAHAYU | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Beberkan Tips Tangkal Hoax Pemilu, Apa Saja?