TEMPO.CO, Medan - Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menahan tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI. Para tersangka adalah mantan direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Purn) Inf SHT.
Mereka diduga korupsi eradikasi lahan PT PSU di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara pada 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil perhitungan akuntan publik.
Kepala Kejati Sumut Idianto didampingi Kepala Otmilti Laksma E Masuppey, Kaotmil 1 Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Komandan Pomdam 1/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam 1/BB Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, Asintel 1 Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut mengatakan GZA sudah duluan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada 4 Oktober 2023.
"Ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 23 Oktober nanti. Tersangka FMB juga ditahan di Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober. Tersangka dari militer, ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam 1/BB Medan," kata Idianto, Selasa, 10 Oktober 2023.
Idianto memaparkan sejak 2019 sampai 2020, ketiga tersangka membuat perjanjian kerja sama, kemudian menerbitkan surat eradikasi lahan perkebunan milik PT PSU di Tanjungkasau.
Surat perjanjian tersebut menjadi modus untuk bisa menjual tanah ke proyek jalan tol melalui vendor-vendor. Total tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik. Berdasarkan penghitungan akuntan, 2.980.092 meter kubik x Rp 17.500 per meter kubik = Rp 52.151.610.000.
"Dari jumlah itu, PT PSU menerima Rp1,7 miliar lebih untuk membayar tanah disposal. Akibatnya mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar lebih," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik koneksitas khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Pilihan Editor: Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Melakukan Self-Reporting Lewat Siperibun