TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan perlu revisi dalam undang-undang perkoperasian untuk memajukan koperasi di Indonesia. “Secara umum ada 2 domain besar, yaitu pembenahan koperasi simpan pinjam dan pengarusutamaan koperasi sektor riil,” ujar Teten dalam Forum Redaktur, dikutip melalui Youtube Tempodotco, Rabu, 25 Oktober 2023. Hal ini dikarenakan volume usaha koperasi tidak selaras dengan produktivitasnya.
Saat ini, kata Teten, jumlah koperasi aktif di Indonesia berjumlah 130 ribu, dengan anggota 20 juta orang. Semantara volume usaha koperasi tercatat sebesar 197 triliun, dengan aset 281 triliun. “Data tersebut memperlihatkan produktivitas yang masih rendah. Aset yang besar tidak selaras dengan volume usahanya,” tutur Teten Masduki.
Menurutnya, hal ini terjadi karena sebagian koperasi masih dalam status recovery pascapandemi. Namun, kata dia, sebab lainnya kemungkinan karena koperasi di Indonesia didominasi oleh usaha simpan pinjam. “Volume koperasi disumbang oleh usaha simpan pinjam sebesar 66 persen,” katanya.
Teten juga mengatakan 80 persen koperasi di Indonesia tergolong skala mikro, di mana mereka memiliki keterbatasan sumber daya produktif, seperti modal, SDM, keahlian, hingga akses pasar.
Dalam revisi UU ini, Menkop UKM mengatakan telah dibuat satu bagian khusus untuk mengatur usaha simpan pinjam. “Berbagai standar-standar ditetapkan, kompetensi, kualitas, prinsip kehati-hatian, prinsip mengenali pengguna jasa, dan sebagainya,” tutur Teten.
Pengaturan fundamental pada usaha simpan pinjam ini adalah dengan membangun dua pilar penyanggah, yakni lembaga pengawas dan lembaga penjamin simpanan anggota. “Dua lembaga ini sangat berhubungan, kalo satu nggak ada, nanti akan kesulitan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam revisi UU, koperasi sektor riil akan diberikan affirmative action atau perhatian khusus dengan berbagai fasilitas dan insentif. Dengan begitu, koperasi sektor riil dapat menyelenggarakan pengadaan bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, pengelolaan atas hak intelektual, kontrak usaha untuk kepastian pasar produk anggota, hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, serta pengembangan usaha berbasis rantai pasok dan/atau adopsi dan inovasi teknologi.
Untuk mendukung hal tersebut, kata Menkop, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menetapkan sektor prioritas, menetapkan pencadangan usaha, memberikan fasilitas, memberikan insentif perpajakan dan insentif fiskal lainnya, memberikan insentif non fiskal, serta memberikan perlindungan usaha.
“Jadi koperasi sektor riil akan benar-benar jadi agenda strategis pengembangan koperasi di masyarakat,” kata Teten. Menurutnya, sektor tersebut memiliki peluang besar dan nilai tambah tinggi, sekaligus berhubungan dengan ekonomi masyarakat.
Teten pun berharap agar revisi UU ini dapat segera dilakukan pembahasan di DPR dalam waktu dekat agar pada akhir 2023, Indonesia telah memiliki UU Perkoperasian yang baru.
Pilihan Editor: Cara Mudah Cek Keaslian Sepatu Nike