TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) yang tengah diusulkan ke DPR merupakan semangatnya untuk memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia.
“Spirit besar dari RUU Koperasi yang sedang kami usulkan itu kan untuk memperkuat sistem kelembagaan koperasi. Seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998,” kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Ia membandingkan, sistem perbankan saat ini sudah lebih maju dengan adanya pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu ada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), hingga asuransi.
Sedangkan saat ini koperasi dibiarkan tumbuh sendiri secara organik. Ia khawatir jika pengawasan dan standarisasi akuntan di koperasi simpan pinjam menjadi lemah. Sehingga tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi kuat untuk penjaminan.
Padahal peran koperasi simpan pinjam cukup baik bagi masyarakat. Di mana ia masih menjadi alternatif bagi pelaku UMKM yang unbankable dalam mengakses pembiayaan.
“Kalau kami bandingkan dengan bank, koperasi 4,2 persen, bank 4,9 persen. Padahal aset bank 100 kali lipat daripada koperasi simpan pinjam,” kata dia.
Teten menyebut sebagian koperasi simpan pinjam tidak mau diatur. Kondisi itu menurut dia berbahaya jika diteruskan. Salah satunya bisa memunculkan shadow bank yang menghancurkan koperasi itu sendiri.
“Nanti usaha-usaha besar akan mendirikan koperasi simpan pinjam untuk mengumpulkan dana masyarakat, untuk dipakai di grupnya sendiri,” kata dia.
Teten berharap agar koperasi tumbuh berkembang di sektor keuangan seperti halnya di negara-negara maju. Oleh karena itu, ia meminta RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera dibahas di DPR RI. Ia menegaskan ia telah mengirim Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?