TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham menanggapi permintaan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menunda wajib sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2024. Aqim pihaknya tidak akan melakukan penundaan.
"Kami sedang melakukan upaya-upaya maksimal di last minute di Maret, April, Mei," kata Aqil di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024.
Menurutnya pada Juni, Juli, Agustus pihaknya bakal membuat skenario mitigasi resiko, untuk pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal yang khususnya menjadi prioritas akan ada relaksasi dari aspek sanksinya. "Tapi tidak mundur wajib halalnya tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin revisi sanksi bagi mikro kecil," ujarnya.
Saat ditanya respon Teten telah bertemu Kementerian Perdagangan, Aqil membenarkannya. "Iya sudah ngomong sama saya kami siapkan mitigasinya," ujarnya.
Sebelumnya Menkop UKM Teten Masduki meminta penundaan kebijakan sertifikasi halal yang bakal dilaksanakan Oktober nanti. Teten menyebut bakal membicarakan sarannya kepada Kemendag dan BPJH. Sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi umat muslim, sehingga seharusnya mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Sementara, Aqil menyebut total ada 4 juta lebih produk yang bersertifikasi halal, kemudian makanan sekitar 2,5 juta yang akan di akselerasi selama 7 bulan ke depan.
Aqil menjelaskan sertifikasi halal dibagi menjadi 2, yaitu berbayar dan gratis. “Skema pertama berbayar untuk skala bersama menengah, besar dan produknya juga produk yang memiliki kriteria tertentu, kedua tidak berbayar untuk usaha mikro kecil di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Lantaran gratis, menurut Aqil biaya sertifikasi dibebankan kepada negara namun ada kuota yang disediakan setiap tahunnya. Kemudian, BPJPH berkolaborasi dengan beberapa lembaga lain untuk menambah kuota hingga membantu proses sertifikasi UMKM lain.
“Tahun 2023 ada 1 juta kuota sertifikat halal gratis. Tahun ini kami juta menyiapkan 1 juta, karena permintaan banyak lebih dari jutaan anggaran kami tidak cukup jadi berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain seperti perbankan BSI, baznas, shopee dan lainnya,” ujarnya.
Wacana wajib halal, menurut Aqil sudah sejak 17 Oktober 2019 dan bakal berakhir pada 17 November 2024. “Sudah ada tentang waktu 5 tahun selama itu kami melakukan literasi, edukasi, sosialisasi, publikasi bahkan fasilitas anggaran,” ucapnya.
Dia mengklaim pendaftaran sertifikasi halal saat ini sudah mudah bisa dilakukan secara online. “Penyelesaian sertifikasi dari tahun ke tahun semakin turun, dulu lama sekarang hanya 30 hari bahkan ada 21 hari UMKM melakukan sertifikasi sudah selesai,” katanya.
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?