TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para eksportir yang ingin mengekspor produknya ke Jepang untuk memanfaatkan skema kerja sama ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Negosiator Perdagangan Ahli Madya Zulvri Yenni mewakili Direktur Perundingan ASEAN Kemendag mengatakan ekspor dengan skema AJCEP memiliki sejumlah manfaat, terutama soal besaran bea masuk untuk komoditas-komoditas tertentu.
"Eksportir dapat membandingkan skema AJCEP dan menemukan besaran bea masuk yang lebih kecil untuk sejumlah komoditas dibandingkan skema lainnya," ujarnya, dikutip lewat keterangan tertulis pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Ia menjelaskan skema AJCEP memberi peluang lebih bagi eksportir untuk menciptakan daya saing bila dimanfaatkan dengan baik. Sebagai contoh, ucap Zulvri, besaran bea masuk salmonidae (HS 0305.39.100) ke Jepang dengan skema AJCEP adalah 5 persen.
Sementara itu, skema Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah sebesar 6,8 persen, tarif most-favored nation (MFN) sebesar 12 persen, dan Indonesia—Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tidak mengomitmenkannya.
"Bisa dilihat bahwa ekspor salmonidae ke Jepang menggunakan skema AJCEP memiliki manfaat lebih,” ucap Zulvri.
Zulvri pun membeberkan sejumlah strategi dalam mengekspor dengan skema AJCEP. Salah satunya adalah keaktifan eksportir dalam mencari informasi mengenai kode HS dan tarif yang saat ini berlaku.
Selanjutnya: Menurut Zulvri, hal ini bisa dilakukan dengan memastikan....