Di samping itu, Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah, agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation. “Di samping intervensi di pasar valuta asing (valas), BI akan mempercepat upaya pendalaman pasar uang rupiah dan pasar valas,” tutur Ibrahim.
Upaya ini termasuk diantaranya optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar. Baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik, maupun menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
Selain itu, BI akan terus meningkatkan dan memperluas koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha dalam pengimplementasian instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). “Hal ini akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023,” kata Ibrahim.
Pilihan editor: Siapa Tokoh di Balik Koin Rupiah 500? Berikut Informasinya