Teten menjelaskan bahwa TikTok dapat kembali membuka layanan TikTok Shop di Indonesia apabila telah mengurus izin untuk menjadi platform e-commerce. Pasalnya, hal yang selama ini menjadi permasalahan ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan untuk berjualan, melainkan menjadi media sosial.
Ia juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar TikTok Shop dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah dengan dasar hukum yang kuat. Pasalnya, selama ini TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan yang tujuannya hanya untuk mempromosikan barang dan jasa.
“Karena sekarang kan mereka itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, baru dia mendapatkan izin untuk berjualan,” ujar Teten, Kamis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengungkapkan bahwa TikTok Indonesia per 3 Oktober 2023 belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik atau e-commerce. Sehingga, TikTok Shop hanya boleh mempromosikan produk tanpa menyediakan fitur jual beli.
TikTok Shop, tuturnya, bisa menyediakan layanan penjualan kembali apabila mendaftar sebagai platform e-commerce. Namun, aplikasinya pun harus terpisah dari media sosial TikTok.