TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melarang social commerce, seperti TikTok Shop yang menyediakan fitur adanya transaksi jual beli secara langsung. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Kebijakan itu pun berakibat pada penutupan layanan TikTok Shop oleh pihak TikTok Indonesia. Akibatnya, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berjualan di TikTok tidak bisa lagi menjajakan barang dagangannya. Karena hal ini, tak sedikit orang yang menuding bahwa pemerintah membunuh bisnis TikTok.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki buka suara. Menurutnya, TikTok Shop dapat dibuka lagi apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce.
“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, enggak,” kata Teten dalam acara Indonesia Digital Meet Up 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut Teten, semua pelaku usaha di Indonesia termasuk TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku. “Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikut aturan,” ucap Tetan.