Pertama, kata Dadan, perlu adanya pengaturan mengenai pengembalian agunan terhadap akad KUR dengan nilai Rp 100 juta yang terjadi sebelum tahun 2023 dan cicilan yang sedang berjalan.
Kedua, perlunya sosialisasi yang intensif atas program KUR kepada masyarakat. “Memang perlu sosialiasi yang lebih masif kepada masyrakat, baik itu dari pemerintah daerah maupun dari perbankan,” kata Dadan. "Jangan hanya mempromosikan terkait kredit komersial, harus ada yang bertanggung jawab mensosialisasikan program KUR ini, terutama kepada UMKM."
Ketiga, perlunya pengaturan mengenai standar waktu maksimal bagi penyalur dalam memutuskan permohonan KUR yang diajukan masyarakat. Selanjutnya atau keempat, perlunya literasi program. “Tidak hanya untuk manajemen perbankan, tapi juga karyawan lini pelayanan untuk memahami filosofi dan keberpihakan pada program KUR,” ujar Dadan.
Kelima, perlunya skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos atau ditolak oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Perlu ada upaya-upaya yang sistematis karena terkait SLIK atau BI checking menjadi kendala dan banyak dialami para pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Upaya ini dilakukan agar pengusaha kecil tetap berpeluang mengakses KUR sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.
Pilihan Editor: Jokowi Janjikan Insentif dan Fasilitas bagi ASN yang Pindah ke IKN: Kalau Enggak Ada, Alot Pasti