TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari hulu sampai hilir.
"Presiden minta kerja kolaboratif kementerian dan lembaga. Kita akan segera membuat instruksi presiden yang merinci tugas masing-masing kementerian dan lembaga, pemerintah pusat, daerah sampai desa," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 27 September 2023.
Ia mengatakan, inpres tersebut akan memperjelas tugas, kewenangan, dan tanggungjawab kementerian serta lembaga dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat instruksi presiden yang akan mengatur tanggung jawab kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Ia mencontohkan terkait isu penempatan PMI, misalnya recruitmen agreement, membuat visa, percepatan masa tunggu penempatan PMI, penerbitan surat izin perekrutan PMI, memperluas peluang kerja sama luar negeri pada skema government to government, itu menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI.
Informasi peluang penempatan dan pelindungan PMI