Kemudian, lanjutnya, terkait dengan pemberian informasi peluang penempatan dan pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota sampai ke pemerintah desa. Informasi itu dalam bentuk surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI.
"Jadi setiap urusan tidak tunggal penyelesaian dan tanggung jawabnya, semuanya membutuhkan tindakan kolaboratif antar-kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sampai pemerintah desa," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan terkait dengan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, terdapat tiga poin utama yang menjadi arahan Presiden RI.
Pertama, perbaikan tata kelola yang terdiri dari evaluasi tata kelola dari hulu sampai dengan hilir, pengawasan pelaksanaan penempatan PMI, dan mempermudah prosedur penempatan.
Kedua, perbaikan skema pelindungan jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja. Dan ketiga, evaluasi regulasi terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerjaan Indonesia.
Pilihan editor: 7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan