Nixon pun menjelaskan bahwa proses pembentukan perjanjian kerja sama memakan waktu yang lama, karena ia tidak ingin mengulangi kasus yang terjadi sebelumnya pada Jiwasraya. Ia percaya bahwa lebih baik proses lama, namun memprioritaskan keamanan, dan saat implementasi dapat berjalan dengan cepat.
“Penandatanganan Perjanjian Induk Kerja Sama ini adalah step awal, implementasi adalah tujuan utama. Saya rasa bila kerja sama sudah dibahas dengan proper, dan jelas dapat menguntungkan kedua belah pihak, maka akan bertahan untuk waktu yang panjang,” ujarnya.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja menekankan pentingnya menyelesaikan utang atau kredit macet Jiwasraya sebelum melanjutkan ke agenda baru. Ia pun menjelaskan bagaimana IFG Life akan menyelesaikan skema dalam melunasi klaim macet nasabah.
“IFG dan BTN sudah sepakat bahwa skema RPK-nya Jiwasraya akan direstrukturisasi lebih dahulu, pendanaannya tersedia langsung dipindahkan ke IFG Life. Polis kan berupa kumpulan bukan individu, lalu sumber pendanaannya dibuatkan oleh pemerintah dan IFG life. Satu PMN dari pemerintah dan yang lain hasil fundraising, ” ujar Harjanto.
“Yang di sini bukan KPR, tapi dengan proteksi asuransi jiwa kredit. Ini bisa jalan kalau sudah selesai tapi tunggu pendanaanya dahulu. Secara prinsip sudah bisa dimulai, paling awal akhir tahun ini, paling lama 2024 kuartal I,” sambungnya.
Direktur Utama IFG Life Hexana Tri Sasongko juga menyebutkan agenda kerja sama untuk mengembalikan asuransi ke fitrahnya yang bertujuan memberikan perlindungan. Sesuai visi misnya, Grup IFG dibentuk dengan misi khusus untuk perbaikan dan penjaminan asuransi.
"Ada kesalahan persepsi terhadap industri asuransi. IFG memelopori untuk memperbaiki. Kami berharap dapat melayani nasabah BTN. Kami hadir untuk mengoptimalisasikan potensi pasar dan untuk memberikan jasa layanan asuransi terbaik" ujar Hexana.
LAYLA AISYAH
Pilihan Editor: KCIC Pastikan akan Ada Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis untuk Masyarakat