TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 gugatan dilayangkan ke pengadilan sekaligus pada 25 Agustus 2023. Tercatat sebanyak sembilan perusahaan di balik gugatan PKPU terhadap BUMN bidang konstruksi tersebut.
Sembilan perusahaan itu adalah: PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal serta PT Bumi Graha Persada. Lalu ada PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Taraindo Energi Perkasa.
LIma kreditur minta Waskita Karya bayar utang Rp 27,019 miliar
Dari sembilan perusahaan tersebut, sebanyak lima perusahaan di antaranya mendesak Waskita Karya untuk melunasi utang dengan nilai total Rp 27,019 miliar. Lima kreditur itu mengajukan gugatan PKPU dengan tiga nomor perkara.
Dalam penjelasannya ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) Waskita Karya membeberkan nilai utang diminta untuk dibayar tersebut. Berikut rinciannya:
Gugatan pertama oleh PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi dengan nomor perkara 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Utang yang diminta dilunasi masing-masing sebesar Rp 323 juta dan Rp 1,09 miliar.
Gugatan kedua oleh PT Asri Kemasindo yang menagih pelunasan utang Rp 24 miliar. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Gugatan ketiga oleh PT Wahyu Graha Persada senilai Rp 930 juta dan CV Ferry Pratama Tunggal senilai Rp 676 juta. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menanggapi hal ini, manajemen Waskita Karya memastikan pihaknya bakal menghadapi gugatan tersebut dan mengikuti proses hukum yang ada.
“Manajemen Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 1 September 2023.
Selanjutnya: Ermy juga mengungkapkan bahwa...