Lebih lanjut, Ermy juga mengungkapkan bahwa dengan adanya persidangan PKPU, tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
Waskita Karya juga berkomitmen meningkatkan kinerja dan fokus pada penyelesaian proyek – proyek yang sedang berjalan.
“Meningkatkan sistem perusahaan untuk mencapai kinerja operasional yang maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis sebagai langkah menuju transformasi bisnis,” ujar Ermy.
Waskita Karya usul penundaan pembayaran kewajiban
Saat ini Waskita Karya tengah menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Waskita Karya mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.
“Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas,” kata Ermy.
Ermy menerangkan, meskipun per 30 Juni 2023 lalu Waskita Karya entitas induk masih memiliki kas sebesar Rp 4,6 triliun, namun untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, Perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur.
Saat ini, kata dia, Waskita Karya berfokus untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi Perseroan untuk dapat menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.
Perseroan sendiri disebut telah menyampaikan rencana restrukturisasi terakhir kepada seluruh kreditur sejak awal Agustus. Penyelesaian proses restrukturisasi sangat penting agar Perseroan dapat kembali beroperasi secara optimal dan mulai menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, obligasi, maupun vendor.
“Usulan restrukturisasi Waskita Karya telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang,” kata Ermy.
Selain itu, usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur Waskita Karya mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.
Pilihan Editor: Waskita Karya Fokus Proyek IKN Rp 4,3 Triliun dan Restrukturisasi Utang