TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi—kerap disapa Kiki—mengatakan rekam jejak transaksi pinjaman online (pinjol) bakal tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK—dulu BI Checking. Dengan begitu, nanti akan terlihat orang yang tidak membayar pinjol.
“Sedang dalam proses, kan sudah disampaikan next step-nya pinjol,” ujar dia di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurut Kiki, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sudah meminta kepada OJK agar pinjol dimasukkan ke dalam SLIK. Karena, ketika masyarakat tahu pinjol masuk ke dalam SLIK, mereka akan lebih berhati-hati.
“Begitu pinjol masuk data SLIK, yang suka enggak bayar itu akan terlihat. Jadi bagusnya adalah semua data terkoordinasi semua, tapi enggak bagusnya ya pasti banyak yang kena masuk dalam catatan itu,” tutur Kiki.
Sebelumnya, Kiki mengatakan transaksi Paylater juga tercatat di dalam SLIK. Bahkan banyak cerita bahwa tunggakan Paylater bisa menghambat anak muda untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebab, rekam jejak transaksi Paylater saat ini sudah tercatat dan bisa terbaca melalui SLIK OJK.
Selanjutnya: Kiki mengatakan anak muda yang tidak bisa....