Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung mengatakan, persoalan ini sudah dibicarakan pemerintah. Dalam rapat dengan wakil presiden, Nurdin mengatakan butuh dorongan pihak lain dalam menyelesaikan soal pembebasan lahan ini.
Terutama dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 untuk lahan pembangunan. "Peraturan ini sudah tidak efektif untuk landasan pembebasan lahan. Otoritas ini di tempat kami sudah tidak mampu, perlu dorongan dari yang lain," ujar Nurdin dalam diskusi Investasi Jalan Tol di Jakarta, Kamis (14/5).
Nurdin mengatakan seandainya soal pembebasan lahan ini dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka akan banyak membantu. Dia mencontohkan untuk pembangunan trans Jawa pada 2005 dibutuhkan dana Rp 3,5 triliun hanya untuk pembebasan lahan saja.
"Kalau itu disetujui sekarang tinggal konstruksi. Sekarang untuk landscaping saja sudah habis hampir Rp 5 triliun yang belum tentu bisa dijalankan," ujar Nurdin.
DIAN YULIASTUTI