TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan sertifikat laik fungsi untuk Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 (KM 448+994–KM 465+000).
Sertifikat laik fungsi itu sebagai penanda jalan tol yang membentang dari Sayung - Demak sepanjang 16,31 kilometer itu sudah bisa digunakan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, saat ini Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 telah selesai pembangunannya.
Baca: Persiapan Angkutan Lebaran: Kemenhub, PUPR dan Polri Cek Jalur Pantai Selatan
“Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 ruas Sayung – Demak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi laik fungsi dan merekomendasikan bahwa secara admnistrasi, teknis, dan sistem operasi, Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 ruas Sayung – Demak dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum,” kata Danang, melalui keterangan persnya, Sabtu 21 Januari 2023.
Menurut Danang, Direktur Jenderal Bina Marga sendiri telah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 ruas Sayung – Demak dengan nomor BM.0702-Db/1696 tanggal 22 Desember 2022 lalu.
“PT PP Semarang Demak selaku Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol. Selanjutnya, penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR,” kata Danang.
Selanjutnya: jalan tol yang terintegrasi dengan tanggul laut ...