TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan terbaru terkait penyesuaian tarif sejumlah ruas jalan tol.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan sejauh ini belum ada Keputusan Menteri PUPR terbaru terkait penyesuaian tarif tol.
Menurut Endra, apabila nantinya terdapat usulan penyesuaian tarif tol, maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi untuk diberikan persetujuan atau penundaan.
"Bisa saja dilakukan penyesuaian [tarif tol] tanpa kenaikan," kata Endra kepada Bisnis, Kamis 15 September 2022.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terdapat lebih dari 30 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif di tahun ini.
Untuk diketahui, dasar kenaikan tarif tol diatur Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan agar ada kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Berdasarkan beleid tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Rencana Tarif Tol Sudah di Meja Menteri PUPR
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan pihaknya telah mengajukan rencana penyesuaian tarif sejumlah ruas tol ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Nantinya, keputusan terkait penyesuaian tarif tol akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR.