TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi peserta CPNS 2023?
Syarat Daftar CPNS 2023
Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat daftar CPNS secara umum.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.
- Tidak pernah terjerat tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tidak berstatus CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak terlibat kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
- Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.
Selanjutnya: Formasi CPNS 2023....