Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Belum Dibayar Usai Di-PHK, Puluhan Mantan Karyawan Gugat PT Pertamina EP Rp 17 Miliar

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mantan karyawan di salah satu lapangan minyak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, menggugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat hak berupa gaji mereka yang belum dibayarkan pada tahun 2018 dan 2019 dengan total nilai Rp 17,25 miliar.

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di PN Jakpus pada hari ini mengagendakan penyampaian alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 10.30 WIB itu ternyata molor hingga hampir 6 jam dan akhirnya digelar pada pukul 15.59. Sidang tersebut berlangsung sekitar 15 menit. 

Lalu, bagaimana kronologi akhirnya para mantan karyawan itu menggugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum tersebut?

Syarief Adib, salah seorang penggugat, menceritakan bahwa para mantan karyawan yang menggugat PT Pertamina EP tersebut sebelumnya bekerja di PT Benakat Barat Petroleum (BPP). Seiring berjalannya waktu, BPP berganti nama menjadi PT Indelberg Makmur Petroleum.

BPP pernah menyepakati Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada tahun 2009. Namun pada 2019, PT Pertamina EP memutus KSO tersebut.

Syarief menjelaskan ada puluhan karyawan yang belum menerima gaji selama enam bulan saat BPP melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada bulan Mei 2019 usai pemutusan KSO tersebut.

“Ada 37 karyawan yang diputus kontrak oleh pihak PT Benakat,” ujar Syarief saat ditemui Tempo di PN Jakpus, Rabu, 26 Juli 2023. Adapun total nilai gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan mitra PT Pertamina EP itu mencapai Rp 2,05 miliar.

PT Pertamina EP dan BPP, kata Syarief, juga belum membayarkan hak-hak pekerja lainnya seperti pesangon, uang penghangusan masa kerja, dan uang cuti yang tidak diambil. Bila dijumlahkan, total uang yang belum dibayarkan perusahaan ke karyawan mencapai Rp 17,25 miliar.

Syarief menceritakan, selama ini BPP beralasan tidak memiliki dana untuk membayar hak-hak pekerjanya karena Pertamina tidak mencairkan cost recovery produksi minyak. “Enam bulan terakhir sebelum PHK, cost recovery tidak dicairkan Pertamina. Tidak tahu kenapa,” ujarnya.

Selanjutnya: Status PT Benakat Barat Petroleum...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

1 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

13 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

13 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pertamina International Shipping Jelaskan Dekarbonisasi Sektor Pengiriman Laut Sulit Dicapai

23 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi ketika ditemui media di Menara BRILian pada Jumat, 1 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Pertamina International Shipping Jelaskan Dekarbonisasi Sektor Pengiriman Laut Sulit Dicapai

Pertamina International Shipping Jelaskan Dekarbonisasi Sektor Pengiriman Laut Sulit Dicapai.


100 Karyawan Smarfren Diduga Kena PHK, Begini Kata Manajemen

1 hari lalu

Logo Smartfren
100 Karyawan Smarfren Diduga Kena PHK, Begini Kata Manajemen

Sebanyak 100 karyawan PT. Smartfren Telecom Tbk. disebut-sebut terkena PHK secara sepihak sampai Agustus 2023. Smartfren buka suara soal ini.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Ingin Menjadi Market Leader

1 hari lalu

Presiden Jokowi beserta jajarannya meresmikan peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Cr: Youtube Indonesia Stock Exchange
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Ingin Menjadi Market Leader

Perdagangan karbon melalui bursa karbon resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 26 September 2023. Seiring dengan peluncuran tersebut, PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjadi market leader dalam perdagangan karbon di Indonesia.


Bank Sentral AS Federal Reserve Diam-diam PHK Ratusan Karyawan

1 hari lalu

Jerome Powell. REUTERS/Joshua Roberts
Bank Sentral AS Federal Reserve Diam-diam PHK Ratusan Karyawan

Federal Reserve melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawannya secara diam-diam.


Kritik Kinerja Pertamina, Anggota DPR: Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan

1 hari lalu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Power Indonesia, PT Pertamina Gas Negara, dan PT Pertamina International Shipping di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kritik Kinerja Pertamina, Anggota DPR: Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta kepada enam subholding Pertamina untuk menyampaikan satu hal yang bisa membanggakan Indonesia.


Pertamina Patra Niaga Targetkan 573 Lokasi SPBU BBM 1 Harga pada Akhir 2024

1 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Targetkan 573 Lokasi SPBU BBM 1 Harga pada Akhir 2024

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan realisasi sebaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Bahan Bakar Minyak (SPBU BBM) satu harga di berbagai wilayah.