Status PT Benakat Barat Petroleum sendiri telah dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2019 melalui Putusan PN Jakarta Pusat No. 151/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Saat pailit itu pula, PT Benakat Barat Petroleum mengganti nama perusahaan menjadi PT Indelberg Makmur Petroleum.
Namun kurator pailit PT Benakat tidak berhasil menarik biaya gaji karyawan ke PT Pertamina EP. “Alasannya, utang perusahaan lebih besar dari invoice produksi yang diberikan. Padahal seharusnya utang-utang itu masuk ke bundle pailit,” ucap Syarief.
Ia menilai seharusnya PT Pertamina EP juga tidak berhak menahan biaya gaji karyawan. “Hasil kerja kita selama memproduksi minyak ditahan Pertamina."
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, para mantan karyawan PT Benakat juga sudah menempuh berbagai cara. Pada tahun 2019, misalnya, mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melaporkan permasalahan tersebut. Selain itu, mereka juga sudah menyambangi KPK, OJK, dan Komnas HAM untuk mengadu.
Terakhir, para mantan pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengadakan mediasi dengan Pertamina dan PT Benakat. Dari mediasi tersebut, Kemenaker mengeluarkan anjuran bagi Pertamina dan PT Benakat untuk membayar hak-hak para karyawan yang belum diberikan.
“Agar PT Pertamina EP dan PT Benakat Barat Petroleum bersama-sama melaksanakan pembayaran kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja,” seperti dikutip dari anjuran Kemenaker tersebut.
Ketika ditemui Tempo usai sidang sore hari ini, perwakilan PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Gugatan terhadap PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum itu bernomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst dan diajukan pada 14 Maret 2023. Dalam gugatan itu disebutkan soal materi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan kesimpulan dan putusan.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Kabar Ahok akan Menjadi Dirut Pertamina Beredar di DPR