Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Rencananya, Prabowo-Gibran akan dilantik Oktober. Mereka akan  menggantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Berapa gaji dan tunjangan Gibran saat menjabat sebagai wakil presiden nanti?

Rincian Gaji Wakil Presiden

Rincian penghasilan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Untuk gaji pokok, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Agung (MA), dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp 5.040.000 per bulan. 

Sehingga, gaji pokok yang berhak diterima Gibran nanti adalah empat kali Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya. 

Tunjangan

Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan wakil presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Berdasarkan  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan. 

Selanjutnya, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan bagi PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Untuk tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak. 

Besaran tunjangan suami atau istri adalah 5 persen dari gaji pokok. Maka, tunjangan untuk istri Gibran, Selvi Ananda sebesar Rp 1.008.000 per bulan. 

Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, belum memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan. Adapun anak Gibran ada dua, yaitu Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah, sehingga tunjangan anaknya sebesar 4 persen dari gaji pokok atau Rp 806.400 per bulan. 

Sementara tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, yaitu 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram. 

Tunjangan beras diberikan setiap bulan kepada Gibran beserta tanggungannya yang tercantum dalam daftar gaji. Maka, tunjangan pangannya untuk empat orang, yaitu 40 kilogram beras atau setara Rp 289.680 per bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fasilitas lain

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa wakil presiden memperoleh fasilitas berupa seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya dan keluarga, rumah dinas dan segala perlengkapannya, serta mobil dinas dan pengemudinya. 

Berikutnya, saat masa jabatan Gibran selesai, dia akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Mantan wakil presiden juga berhak memperoleh beberapa fasilitas, antara lain:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pensiunan PNS.

- Biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya dan keluarga.

- Rumah kediaman pensiun dan perlengkapannya.

- Kendaraan milik negara dan sopirnya. 

Tak hanya itu, sebagaimana PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, wakil presiden termasuk salah satu pejabat negara yang diberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. 

Dengan demikian, penghasilan yang bakal dikantongi Gibran sebagai wakil presiden sekurang-kurangnya Rp 44.264.080 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan dua orang anak, dan tunjangan beras. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

9 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

16 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

21 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 hari lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.


Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

1 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.