5. NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi terobosan baru dalam administrasi kependudukan dan perpajakan di Indonesia.
Hal ini resmi dimulai berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Integrasi NIK jadi NPWP menjadi langkah awal yang baik untuk mengurangi jumlah nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi. Saat ini, masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, NPWP, Nomor Paspor, hingga nomor rekening bank dan telepon.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: GBK Tak Masuk Stadion Piala Dunia U-17 2023, Begini Kata Erick Thohir