Adapun bursa berjangka aset kripto sebetulnya sudah resmi didirikan sejak 17 Juli lalu. Pendirian bursa kripto tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX telah ditunjuk menjadi pengelola bursa kripto. Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani mengatakan butuh banyak proses untuk menyiapkan bursa krito agar bisa diakses masyarakat. Tetapi, dia meyakini hal tersebut bisa terlaksana secapatnya.
Subani memperkirakan trading lewat bursa kripto ini akan dimulai pada satu hingga dua bulan mendatang. Memang sekarang ini kita masih konsolidasi dengan teman-teman yang sekarang masih menjadi CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto)," ujar Subani pada Tempo, Jumat.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: RI Jajaki Kerja Sama Bursa CPO dengan Malaysia, Bappebti: Mati Kita Kalau Saingan