TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.
Jokowi merujuk pada data crypto crime report, yang mana ditemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 miliar pada 2022 atau setara dengan Rp 139 triliun. Angka yang sangat besar tersebut, kata Jokowi, menunjukkan bahwa pelaku TPPU tak kehabisan akal dalam mencari cara pencucian uang.
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Artinya, pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Rabu, 17 April 2024 di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari siaran resminya.
Dia menegaskan, penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. Dengan demikian, penegakan hukum dapat lebih maju dan tak pandang bulu.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” katanya.
Selanjutnya: Dalam antisipasi pemberantasannya, kata Jokowi, harus bergerak....