TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator dalam momentum Hari Buruh 1 Mei 2024.
Ketua SPAI Lily Pujiati meminta status tersebut diganti menjadi hubungan kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator selama ini hanya memeras tenaga para pengemudi untuk profit semata bagi aplikator," kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.
Menurut Lily, hal itu tergambarkan ari jam kerja yang panjang. Pengemudi ojol dan kurir, kata dia, dipaksa melalui aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa kepastian orderan dan penghasilan.
"Dan itu dilakukan setiap hari tanpa ada libur dan cuti," ujar Lily. "Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator yang melebihi batas 20 persen."
Lily menilai hal tersebut bertolak belakang dengan ketentuan jam kerja 8 jam yang sudah diperjuangkan kaum buruh di Amerika Serikat sejak 1886. "Kita menjadi miris karena saat ini menunjukkan bahwa kondisi kerja semakin memburuk bagaikan perbudakan modern dengan jam kerja hingga belasan jam," kata Lily.
Selanjutnya: Lily lantas mengatakan semua ini terjadi lantaran pengemudi ojol....