Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, menurutnya, kemungkinan barang belum tiba di Indonesia. Bisa juga, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada.
Spabila status barang yaitu diterima untuk diproses Bea Cukai, Encep menjelaskan dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Sedangkan bila status barang dinyatakan selesai validasi sistem Bea Cukai, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang adalah penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan. Tetapi, tuturnya, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
Adapun informasi lebih lanjut ihwal barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
"Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pilihan editor: Menkeu Sebut Mayoritas Belanja Negara 2023 untuk Masyarakat, Berikut Rincian Lengkapnya