TEMPO.CO, Jakarta - Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan banyak masyarakat yang masih menanyakan prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membeberkan empat hal penting yang perlu diketahui masyarakat soal pengiriman barang dari luar negeri.
"Informasi ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep dalam keterangannya pada Senin, 24 Juli 2023.
Encep menyebutkan, hal pertama yang harus diketahui adalah alur penanganan barang kiriman. Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai.
Ia menjelaskan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
Komponen pemeriksaan pabean atas barang kiriman