Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Terbukti Bersalah

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III. Perusahaan itu adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

"Kasus tersebut dimuat dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU pada Selasa, 18 Juli 2023. 

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

Sebagai informasi, perkara tersebut berasal dari laporan publik. Terdapat persengkongkolan dalam pengadaan pekerjaan revitalisasi interior Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III. Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.  

KPPU menyebut PT Pembangunan Perumahan sebagai terlapor dua dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor tiga mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. 

Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini adalah Chandra Setiawan. Chandra didampingi oleh Anggota Majelis Komisi Hasbullah dan Harry Agustanto. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor. 

KPPU menilai PT Jakarta Propertindo telah melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut KPPU, hal itu membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan PT Jakarta Propertindo sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender a quo. 

Nilai evaluasi teknis dalam tender ulang meningkat signifikan 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

5 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

6 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau setara Rp5,65 triliun, karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

7 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.


Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

10 hari lalu

Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

Begini tahapan untuk mengecek uji emisi kendaraan bermotor lewat aplikasi, apakah lulus atau tidak.


Manajer WO Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Ibunda: Anak Saya Sedang Apes

14 hari lalu

Rumah tersangka Manajer WO Warga Lumajang yang Jadi Tersangka Kebakaran Savana Bromo. Rumah berada di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Foto: David Priyasidharta
Manajer WO Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Ibunda: Anak Saya Sedang Apes

Ibunda dari tersangka Kebakaran Savana Bromo berdiri terpekur di tokonya, di bilangan Jalan Dr Sutomo, Kabupaten Lumajang.


Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

16 hari lalu

Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)
Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

Proses tipiring di pengadilan diharapkan memberikan efek jera ke masyarakat Yogyakarta untuk tidak membuang sampah sembarangan.


Berlaku Hari Ini di Jakarta, Simak Denda dan Lokasi Tilang Uji Emisi

22 hari lalu

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Berlaku Hari Ini di Jakarta, Simak Denda dan Lokasi Tilang Uji Emisi

Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus 2023. Simak denda dan lokasinya di sini:


Pesta Literasi Indonesia Diharapkan Digelar Setiap Tahun di Taman Ismail Marzuki

23 hari lalu

Para pembicara dan panitia Pesta Literasi Indonesia dalam konferensi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dok. Gramedia Pustaka Utama
Pesta Literasi Indonesia Diharapkan Digelar Setiap Tahun di Taman Ismail Marzuki

Pemilihan Taman Ismail Marzuki sebagai lokasi gelaran Pesta Literasi Indonesia dirasa tepat, khususnya untuk menarik minat anak-anak muda.


PT KAI Daop Madiun Kembali Turunkan Paksa Penumpang Kereta yang Kebablasan

24 hari lalu

Penumpang menaiki Kereta Api Airlangga jurusan Surabaya di Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2023. PT Kereta Api Indonesia pertanggal 3 Agustus 2023 mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PT KAI Daop Madiun Kembali Turunkan Paksa Penumpang Kereta yang Kebablasan

Petugas PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menindak penumpang kereta yang kebablasan.


Luhut Sebut RI Salah Satu Negara Terbaik Tangani Polusi dan Sampah: Kita Akan Ambil Langkah Terpadu

24 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meninjau lokasi persemaian AZ Forest di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 29 Agustus 2023. AstraZeneca Forest bersama Kemenko Marves akan menanam dan merawat 10 juta pohon di lahan-lahan kritis daerah aliran Sungai Citarum dengan menggandeng warga petani lokal bersama organisasi One Tree Planted dan Trees4Trees. Dalam 3 tahun terakhir, lebih dari 4 juta pohon telah ditanam di area seluas 10.296 hektare. Reforestasi lahan kritis DAS Citarum ini melibatkan peran 20.720 orang warga dan petani yang telah dibina sebelumnya. TEMPO/Prima Mulia
Luhut Sebut RI Salah Satu Negara Terbaik Tangani Polusi dan Sampah: Kita Akan Ambil Langkah Terpadu

Menteri Luhut juga mengklaim bahwa Indonesia termasuk salah satu negar yang terbaik dalam menangani sampah serta polusi.