Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Terbukti Bersalah

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Iklan

Tindakan PT Jakarta Propertindo juga dinilai memberikan kesempatan eksklusif kepada Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam evaluasi teknis. Hal tersebut terlihat dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang. Hal itu, menurut KPPU, telah membuktikan adanya bentuk eksklusivitas PT Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender a quo.  

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian. KPPU mengungkapkan nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam tender ulang meningkat signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi. 

Lebih lanjut, KPPU mengungkapkan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama telah melakukan penyesuaian dokumen baik secara  terang-terangan maupun diam-diam. 

Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara ketiga perusahaan tersebut, KPPU mengatakan terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya PT Jakarta Propertindo memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. 

Fakta yang dimaksud KPPU adalah tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa  
didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Majelis Komisi dalam putusannya juga memberikan memerintahkan kepada PT Jakarta Propertindo untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan bersekongkol untuk menentukan pemenang tender di masa yang akan datang. 
PT Jakarta Propertindo juga diminta untuk meniadakan substansi yang bermakna sama dengan Klausul 38.2  dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakannya. 

Kemudian PT Jakarta Propertindo diperintahkan untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen RfP setiap selesai melaksanakan proses pengadaan. Hal itu wajib dilakukan selama dua tahun sejak PT Jakarta Propertindo menerima putusan KPPU ini.  

Majelis Komisi memerintahkan PT Jakarta Propertindo melaksanakan putusan KPPU, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap  atau inkracht. Lalu PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama juga diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Pilihan editor: Masyarakat Keluhkan Pembayaran ke Tempat Wisata hanya bisa pakai Kartu Jakcard, Ini Respons KPPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

18 jam lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Indonesia Kita Usung Tema Perebutan Takhta dan Kuasa di Lakon

1 hari lalu

Indonesia Kita menyajikan pertunjukan ke-41 yang mengusung tema pertarungan politik yang terjadi di antara dua pihak yang sebelumnya bersahabat
Indonesia Kita Usung Tema Perebutan Takhta dan Kuasa di Lakon

Indonesia Kita menggelar pertunjukan berjudul "Musuh Bebuyutan" yang dipentaskan di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

2 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

2 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.


Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok

2 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok

Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara minyak goreng akan dimulai besok.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

2 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.


PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

5 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

PLN UID Jakarta Raya menyebut bahwa denda pelanggan pemakaian listrik tak bisa dikurangi, tetapi pelanggan bisa mencicil.


Jadwal dan Line Up Everyday Festival 2023 Taman Ismail Marzuki

8 hari lalu

Konferensi pers Everyday Festival 2023 di Taman Ismail Marzuki, Senin 20 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Jadwal dan Line Up Everyday Festival 2023 Taman Ismail Marzuki

Mengusung tema seperti menonton film, penggemar bisa memilih artis favorit mereka di waktu dan jadwal yang telah ditetapkan di Everyday Festival.


21 Artis Top Indonesia Ramaikan Everyday Festival 2023 di Taman Ismail Marzuki

8 hari lalu

Everyday Festival 2023 akan digelar selama sepekan mulai dari 21 sampai 27 Desember 2023 di Konser Hall Eksklusif Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki Jakarta. Dok. Istimewa.
21 Artis Top Indonesia Ramaikan Everyday Festival 2023 di Taman Ismail Marzuki

Everyday Festival 2023 dengan konsep intimate concert akan digelar di Graha Ghakti Budaya, Taman Ismail Marzuki selama sepekan, 21-27 Desember 2023.


PT Pembangunan Perumahan Peroleh Kontrak Baru Senilai RP 29,31 Triliun

9 hari lalu

Aktivitas pekerja di proyek pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Tiga perusahaan tersebut adalah Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PT Pembangunan Perumahan Peroleh Kontrak Baru Senilai RP 29,31 Triliun

PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP sepanjang tahun ini mencatat perolehan kontrak baru senilai Rp 29,31 triliun.