Tindakan PT Jakarta Propertindo juga dinilai memberikan kesempatan eksklusif kepada Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam evaluasi teknis. Hal tersebut terlihat dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang. Hal itu, menurut KPPU, telah membuktikan adanya bentuk eksklusivitas PT Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender a quo.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian. KPPU mengungkapkan nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam tender ulang meningkat signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, KPPU mengungkapkan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama telah melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam.
Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara ketiga perusahaan tersebut, KPPU mengatakan terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya PT Jakarta Propertindo memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Fakta yang dimaksud KPPU adalah tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa
didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis Komisi dalam putusannya juga memberikan memerintahkan kepada PT Jakarta Propertindo untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan bersekongkol untuk menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.
PT Jakarta Propertindo juga diminta untuk meniadakan substansi yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakannya.
Kemudian PT Jakarta Propertindo diperintahkan untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen RfP setiap selesai melaksanakan proses pengadaan. Hal itu wajib dilakukan selama dua tahun sejak PT Jakarta Propertindo menerima putusan KPPU ini.
Majelis Komisi memerintahkan PT Jakarta Propertindo melaksanakan putusan KPPU, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Lalu PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama juga diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Pilihan editor: Masyarakat Keluhkan Pembayaran ke Tempat Wisata hanya bisa pakai Kartu Jakcard, Ini Respons KPPU