Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Terbukti Bersalah

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Iklan

Tindakan PT Jakarta Propertindo juga dinilai memberikan kesempatan eksklusif kepada Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam evaluasi teknis. Hal tersebut terlihat dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang. Hal itu, menurut KPPU, telah membuktikan adanya bentuk eksklusivitas PT Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender a quo.  

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian. KPPU mengungkapkan nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam tender ulang meningkat signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi. 

Lebih lanjut, KPPU mengungkapkan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama telah melakukan penyesuaian dokumen baik secara  terang-terangan maupun diam-diam. 

Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara ketiga perusahaan tersebut, KPPU mengatakan terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya PT Jakarta Propertindo memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. 

Fakta yang dimaksud KPPU adalah tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa  
didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Majelis Komisi dalam putusannya juga memberikan memerintahkan kepada PT Jakarta Propertindo untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan bersekongkol untuk menentukan pemenang tender di masa yang akan datang. 
PT Jakarta Propertindo juga diminta untuk meniadakan substansi yang bermakna sama dengan Klausul 38.2  dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakannya. 

Kemudian PT Jakarta Propertindo diperintahkan untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen RfP setiap selesai melaksanakan proses pengadaan. Hal itu wajib dilakukan selama dua tahun sejak PT Jakarta Propertindo menerima putusan KPPU ini.  

Majelis Komisi memerintahkan PT Jakarta Propertindo melaksanakan putusan KPPU, selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap  atau inkracht. Lalu PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama juga diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Pilihan editor: Masyarakat Keluhkan Pembayaran ke Tempat Wisata hanya bisa pakai Kartu Jakcard, Ini Respons KPPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

PT Angels Products yang mendapat izin impor dari Tom Lembong merupakan bagian dari Artha Graha Group milik pengusaha Tommy Winata.


Strategi 3 Cagub Pilkada Jakarta 2024 soal Revitalisasi Pasar Tanah Abang

5 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta (dari kiri), Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung tampil dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Strategi 3 Cagub Pilkada Jakarta 2024 soal Revitalisasi Pasar Tanah Abang

Omzet penjualan di Pasar Tanah Abang dinilai lesu lantaran adanya peralihan ke belanja online yang lebih murah. Lantas, apa strategi ketiga cagub?


Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

8 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

Ketahui cara menghitung denda keterlambatan bayar pajak motor yang mencakup PKB dan SWDKLLJ berikut ini.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


KAI Revitalisasi Stasiun Pasar Senen, Diperkirakan Selesai pada 2026

16 hari lalu

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. Jelang Libur Idul Adha 1445 Hijriyah dan pada Periode Libur Panjang Akhir Pekan, Sekitar 165 Ribu Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Sudah Dipesan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan 8 KA Tambahan di bulan Juni 2024 untuk mengantisipasi lonjakan pelanggan pada libur Hari Raya Idul Adha. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KAI Revitalisasi Stasiun Pasar Senen, Diperkirakan Selesai pada 2026

KAI menyebut pembangunan Stasiun Pasar Senen ini untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang semakin tinggi.


Pemkot Tangsel Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Pasar Tradisional

20 hari lalu

Kondisi Pasar Ciputat di Kota Tangerang Selatan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Tangerang Selatan, berupaya menjaga dan meningkatkan eksistensi sembilan pasar tradisional sebagai sentra ekonomi dalam meningkatkan daya deli masyarakat. Sembilan pasar itu adalah Pasar Jombang, Pasar Serpong, Pasar Bintaro, Pasar Ciputat, Pasar Jengkol, Pasar Cimanggis, Pasar Kita Pamulang, Pasar Reni, dan Pasar Gintung. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Pasar Tradisional

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya menjaga eksistensi pasar tradisional melalui revitalisasi, pengelolaan tata ruang, dan inovasi berbasis teknologi.


Kemenhub Revitalisasi Stasiun Klaten untuk Perkuat Sektor Pariwisata

20 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau Stasiun Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Aris Wasita
Kemenhub Revitalisasi Stasiun Klaten untuk Perkuat Sektor Pariwisata

Kemenhub merevitalisasi Stasiun Klaten di Jawa Tengah untuk memperkuat sektor pariwisata di kawasan tersebut.


Resmikan Revitalisasi Stasiun Jurangmangu, Menhub: Saatnya Tinggalkan Ketergantungan pada Mobil Pribadi

21 hari lalu

Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 6 September 2021. Adapun, ke-11 Stasiun yang melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi, yakni Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Resmikan Revitalisasi Stasiun Jurangmangu, Menhub: Saatnya Tinggalkan Ketergantungan pada Mobil Pribadi

Budi Karya Sumadi meresmikan peningkatan standar pelayanan minimum di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Sabtu 12 Oktober 2024.


Dibuka Lagi Usai Revitalisasi, Ini Rencana Museum Nasional Hingga 3 Tahun Mendatang

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis berada di area gedung bekas terbakar saat tur media di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024. Indonesian Heritage Agency mengumumkan bahwa Museum Nasional Indonesia setelah dilakukan revitalisasi pascakebakaran akan kembali dibuka untuk masyarakat pada 15 Oktober 2024 dengan menghadirkan rangkaian sejumlah program interaktif dan edukatif. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dibuka Lagi Usai Revitalisasi, Ini Rencana Museum Nasional Hingga 3 Tahun Mendatang

Meski sudah resmi dibuka pada 10 Oktober 2024, publik baru bisa mengunjungi museum nasional pada 15 Oktober nanti. Bagaimana perubahannya?


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

22 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.