Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Gaji Petinggi Otoritas IKN dengan Tunjangan Kinerja Jumbo Diteken, Berikut Regulasi Ihwal Tukin

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diantaranya meliputi tunjangan kinerja..

Dalam Perpres yang disahkan pada 30 Januari 2023 tersebut turut tertera hal yang mengatur tentang rincian gaji bagi kedua pejabat. 

“Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut yang Tempo terima pada Rabu, 1 Februari 2023.  

Lebih lanjut, rincian gaji yang diterima Kepala Otorita IKN, yakni gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dengan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 153.422.000. Dengan demikian, total hak keuangan yang diperoleh oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan regulasi tersebut mencapai angka Rp 172.712.840 setiap bulannya. 

Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita IKN, kurang lebih memiliki instrumen hak keuangan yang sama dengan Kepala Otorita IKN, tetapi memiliki jumlah yang berbeda. Setiap bulannya, dengan instrumen hak keuangan yang sama dengan Kepala Otorita IKN, seorang Wakil Kepala Otorita IKN memperoleh sekitar Rp 155 juta.  

Selain hak keuangan, kedua pejabat Otorita IKN tersebut juga akan memperoleh dana operasional dengan jumlah yang hampir sama satu dengan lainnya. Kepala Otorita IKN akan memperoleh dana operasional sebesar Rp 178 juta, sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN akan memperoleh sekitar Rp 145 juta.

Regulasi Tunjangan Kinerja

Saat ini, regulasi yang berkaitan dengan tunjangan kinerja atau tukin diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai diberikan tukin setiap bulannya, berikut rincian pasalnya: 

  1. Besarnya didasarkan pada kelas jabatan.
  2. Besarnya tunjangan kinerja untuk CPNS atau PNS adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerja yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang memiliki keterkaitan dengan jabatan yang dilamar.
  3. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dasar penetapan tunjangan kinerja didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Menurut regulasi tersebut, penetapan besaran tunjangan kinerja PNS bersifat adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan beban kerja suatu jabatan dan menggunakan sistem Factor Evaluation System atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.  

Berdasarkan faktor tersebut telah dikategorikan sebanyak 17 jabatan yang masing-masing memiliki tingkatan yang berbeda dan berjenjang. Menurut Peraturan Presiden Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, berikut besaran tunjangan kinerja berdasarkan kategorinya:

Kelas 17 Rp33.240.000
Kelas 16 Rp27.577.500
Kelas 15 Rp19.280.000
Kelas 14 Rp17.064.000
Kelas 13 Rp10.936.000
Kelas 12 Rp9.896.000
Kelas 11 Rp8.757.600
Kelas 10 Rp5.979.200
Kelas 9 Rp5.079.200
Kelas 8 Rp4.595.150
Kelas 7 Rp3.915.950
Kelas 6 Rp3.510.400
Kelas 5 Rp3.134.250
Kelas 4 Rp2.985.000
Kelas 3 Rp2.898.000
Kelas 2 Rp2.708.250
Kelas 1 Rp2.531.250 

TIM TEMPO

Pilihan editor : Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru: Sekretaris Otorita IKN dapat Tunjangan Kinerja Rp 98 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Alasan Jokowi Beri Insentif bagi ASN yang ke IKN, Kereta Cepat Whoosh Awalnya Digagas di Era SBY

1 hari lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan), Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan), dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (keempat kanan) meninjau hunian untuk para pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terkini: Alasan Jokowi Beri Insentif bagi ASN yang ke IKN, Kereta Cepat Whoosh Awalnya Digagas di Era SBY

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari janji Presiden Jokowi berupa sejumlah insentif dan fasilitas bagi ASN yang akan pindah ke IKN.


Jokowi Janjikan Insentif dan Fasilitas bagi ASN yang Pindah ke IKN: Kalau Enggak Ada, Alot Pasti

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Janjikan Insentif dan Fasilitas bagi ASN yang Pindah ke IKN: Kalau Enggak Ada, Alot Pasti

Presiden Jokowi membeberkan alasan pemberian sejumlah insentif dan fasilitas kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) yang akan pindah ke IKN.


Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

8 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi ASN masih dikaji.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Segini Besaran Tunjangan Kinerja 10 Instansi CPNS Paling Diminati pada 2021

17 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Segini Besaran Tunjangan Kinerja 10 Instansi CPNS Paling Diminati pada 2021

Besaran tunjangan kinerja 10 instansi CPNS paling diminati tahun lalu berkisar Rp1.968.000 sampai Rp38.226.000 per bulan.


Bakal Digantikan dengan Skema Gaji Tunggal pada 2024, Berapa Besar Tunjangan PNS Saat Ini?

22 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bakal Digantikan dengan Skema Gaji Tunggal pada 2024, Berapa Besar Tunjangan PNS Saat Ini?

Pemerintah tengah merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS agar bisa diterapkan pada 2024. Berapa besar tunjangan PNS saat ini?


BPKD Pastikan Tunjangan ASN DKI Saat Pandemi Covid-19 yang Sempat Tertunda Kini Sudah Lunas

33 hari lalu

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BPKD Pastikan Tunjangan ASN DKI Saat Pandemi Covid-19 yang Sempat Tertunda Kini Sudah Lunas

25 persen TKD ASN DKI yang ditunda karena pandemi Covid-19, telah dibayarkan secara bertahap mulai Januari hingga April 2021.


Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Cek Rincian Besarannya Saat Ini

48 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Cek Rincian Besarannya Saat Ini

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2024. Lantas, berapakah besaran gaji PNS 2023 yang didapat saat ini?


KPK Dalami Pembelian Rumah di Kawasan Elite Oleh Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

56 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Pembelian Rumah di Kawasan Elite Oleh Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

KPK mendalami dugaan adanya pembelian rumah mewah oleh tersangka korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM.


Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Kapan Terakhir Gaji Abdi Negara Itu Naik?

58 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Kapan Terakhir Gaji Abdi Negara Itu Naik?

kapan terakhir kali gaji PNS naik? Simak informasi selengkapnya berikut ini