TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud tersebut terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Berikut rinciannya.
Tunjangan kinerja tertinggi akan diterima oleh kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN, yakni sebesar Rp 98.152.220 atau bila dibulatkan sekitar Rp 98 juta.
Selanjutnya: Kemudian untuk kelas jabatan 16 ...