Kemudian untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN memperoleh Rp 82.814.888 atau Rp 82 jutaan dan kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapat Rp 67.480.566 atau Rp 67,5 jutaan.
Sementara itu, untuk pejabat dengan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 62.672.646 atau sekitar Rp 63 jutaan.
Perpres ini juga mengatur fasilitas lainnya yang akan diterima oleh para pejabat Badan Otorita IKN. Fasilitas lainnya tersebut meliputi fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 4 Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut akan diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pilihan Editor: Ahok Sebut Pertamina Akan Investasi di IKN, Pengamat BUMN: Tak Sesuai Nature Business, Bisa Kalah Saing