1. Pajak Natura Resmi Berlaku, Pengamat: Sasar Kelompok Kaya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken peraturan terkait pajak natura. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan tersebut menyasar kelompok kaya.
Aturan mengenai pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
"Ini adalah aturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ungkap Fajry kepada Tempo melalui pesan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun 2023 Diproyeksikan Tembus Rp 2.637 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan penerimaan negara tahun 2023 mencapai Rp 2.637,2 triliun atau 107,1 persen. Angka ini melebihi 7,1 persen dari target.
Kemudian untuk belanja total diperkirakan mencapai Rp 3.123,7 triliun. Defisit dapat ditekan menjadi Rp 486,4 triliun atau 2,28 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan untuk pembiayaan utang diproyeksikan menurun 41,6 persen atau berkurang Rp 289,9 triliun dari target.
“APBN 2023 terus bekerja keras melindungi rakyat dan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, sebagaimana dikutip pada Rabu, 5 Juli 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Punya 256 Rekening....