TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan terbaru yang memungkinkan pemerintah mengenakan pajak penghasilan atau PPh terhadap sejumlah barang atau fasilitas kantor kepada pegawai. Aturan tentang pajak natura itu ditandatangani per 27 Juni 2023 dan berlaku efektif per 1 Juli 2023.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Beleid itu berlaku per 1 Juli 2023.
Natura memiliki arti kenikmatan berupa fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sebagai hak setiap karyawan untuk bentuk kemampuan tambahan. Pada umumnya, natura tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan suatu barang atau benda yang memiliki manfaat tersendiri bagi karyawan, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.
Soal penerimaan dan pemanfaatan natura di Indonesia yang wajib dikenakan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Artinya, penghasilan berupa pengganti atau imbalan dalam bentuk natura yang sehubungan dengan pekerjaan dan pemberi jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi.
Lantas, apa sebenarnya pengertian pajak natura itu, fasilitas kantor apa saja yang bebas pajak natura dan fasilitas kantor apa yang akan dikenai pajak natura? Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Pajak Natura
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/Pj.23/1984, menyatakan bila kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Adapun tujuan atau alasan dari penerapan pajak natura ini adalah untuk mendeteksi upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan.
“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” ucap Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Untuk pemberian natura, bentuk, jumlah atau tarifnya akan berbeda dari setiap perusahaan. Hal ini karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan yang bekerja. Meski pada awalnya natura tidak dipungut pajak, tetapi peraturan tersebut telah diubah sehingga beberapa natura akan dikenakan pajak. Hal ini terjadi karena natura adalah suatu hal yang berbentuk pendapatan dan dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan.
Selanjutnya: Jenis fasilitas yang bebas pajak natura...