Jenis Fasilitas yang Bebas Pajak Natura
Tidak semua natura atau fasilitas kenikmatan perusahaan akan dikenai Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, jenis-jenis fasilitas yang bebas dari pajak natura adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
- Natura/kenikmatan daerah tertentu:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif)
- Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja
- Sarana antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi Covid-19)
Jenis dan/atau batasan tertentu:
- Bingkisan: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial
Objek Pajak Natura
Berdasarkan pada UU PPh Pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun objek dari pajak natura adalah sebagai berikut:
- Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
- Kenikmatan atas tunjangan
- Kenikmatan atas komisi
- Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
- Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
- Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)
- Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Pajak Natura Berlaku per 1 Juli 2023, Kemenkeu: Sudah Sangat Memperhatikan Nilai Kepantasan