2. Luhut Sebut 3,3 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan Bakal Dilegalkan, Walhi: Pemerintah Tunduk terhadap Korporasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan mekanisme pengampunan aktivitas ilegal tersebut melalui pasal 110 A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan pengampunan kejahatan kehutanan oleh pemerintah kepada korporasi sawit yang beraktivitas illegal di kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini adalah bentuk tunduknya negara terhadap korporasi dan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang telah dilakukan koorporasi," tutur Uli lewat keterangannya kepada Tempo, Selasa, 27 Juni 2023.
Simak berita tentang Walhi hanya di Tempo.co
3. PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan angka tersebut berasal dari analisis PPATK sejak 2022 hingga Mei 2023 yang jumlahnya sebanyak 53 laporan.
"Laporan ini garis besar isinya terkait dengan perizinan, pertambangan tanpa izin, penguasaan lahan secara melawan hukum, juga penambangan ilegal," tuturnya di Hotel Santika Bogor, Selasa, 27 Juni 2023.
Simak berita tentang PPATK hanya di Tempo.co
Pilihan editor: Luhut Dorong Rute Kereta Cepat Lanjut ke Surabaya, Guru Besar UI Singgung Studi JICA