Keempat, DJKN melakukan perbaikan kelembagaan, di mana telah dibentuk jabatan fungsional pelelang, jabatan fungsional penilai dan juga jabatan fungsional penatalaksana barang. “Kami melakukan pembentukan direktorat transformasi dan sistem informasi unit dan juga senytralisasi unit pembina jabatan fungsional,” tutur Rionald.
Selain itu pada perbaikan kelembagaan ini, DJKN melakukan implementasi kebijakan delayering pada KPKNL. Ke depan akan ada penyederhaan jabatan fungsional melalui konsolidasi jabatan fungsinal, dan penataan organisasi instansi vertikal DJKN.
Kelima adanya cara kerja baru. Khususnya pada bagian penerimaan berkas pemohon lelang, dan penilaian secara online melalui portal lelang dan FocusPN. Serta pembiayaan bea permohonan lelang melalui kode billing pada prtal lelang,
“Kemudian (keenam) digitalisasi ada dua hal yaitu memperbaiki sistem informasi manajemen aset negara. Yang versi dua kemarin baru kami launching dan juga pengembangan portal lelang dalam rangka memperbaiki digitalisasi dari layanan lelang,” ucap Rionald.
Pilihan Editor: Satgas BLBI Catat Aset Kredit Senilai Rp 101,8 Triliun, Kemenkeu: Perlu Penagihan Terus-menerus
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini