Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti Tak Selesaikan Tindakan Korektif Maladministrasi, Ombudsman Minta Kemendag Tegur Keras

image-gnews
Ilustrasi Gedung Ombudsman Jakarta. ANTARA
Ilustrasi Gedung Ombudsman Jakarta. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia dibuat kecewa dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tindakan korektif yang diberikannya tidak ada yang dilaksanakan. 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan ada tiga tindakan korektif yang diberikan Ombudsman terhadap Bappebti, namun ketiganya tidak ada yang dilaksanakan. 

"Berdasarkan analisa yang kami lalui selama proses monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua tindakan korektif Ombudsman," kata Yeka dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.  

Pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman kepada Bappebti didasari atas ditetapkannya badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan tersebut melakukan tindakan maladministrasi terkait penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). 

Yeka mengatakan sesuai aturan yang berlaku seharusnya tindakan korektif diselesaikan oleh Bappebti pada 10 Mei 2023 atau 30 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). "Kalau kita lihat dari tanggal 17 Maret penyampaian LAHP, 30 hari kerja itu berakhirnya 10 Mei kemarin," kata dia. 

Ia menjelaskan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Bappebti itu diantaranya Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor. 

Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor dan ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring, belum dilakukan, terutama poin ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," kata dia.  

Ia melanjutkan, atas tindakan Bappebti itu, Ombudsman akan meminta Kementerian Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalanlan tata kelola pemerintahan. 

"Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini Ombudsman akan berkirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Yeka. 

Bappebti dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu. Pelanggaran Bappebti tersebut dilakukan dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) hingga menyebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.

Pilihan EditorSoroti Kesenjangan Layanan Kesehatan di Daerah, Ombudsman Gunakan Tiga indikator

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

3 hari lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

4 hari lalu

Harga Gabah Terjun Bebas
Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.


Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

7 hari lalu

Seorang pembeli memilih buah Manggis yang dijajakan masyarakat di jalan nasional menuju Banda Aceh, di kawasan Meureudu, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Aceh. Selasa (10/7). ANTARA/Rahmad
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.