Gratifikasi dari perusahaan konsultan pajak
KPK juga menduga Rafael telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 90 ribu lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Menurut Firli, perusahaan itu bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Pihak yang kerap menggunakan jasa perusahaannya adalah para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Atas rekomendasi Rafael, kata Firli, wajib pajak disarankan menggunakan jasa perusahaan tersebut.
KPK Kejar Dugaan Pencucian Uang
Firli juga mengatakan pihaknya akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Rafael setelah menjeratnya dengan pasal gratifikasi. Ia menyebut hal itu menjadi mungkin sebab KPK telah menemukan tindak pidana asal Rafael Alun.
"TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi," ujar Firli.
Firli menjelaskan pengenaan pasal pencucian uang terhadap Rafael Alun dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery. Dengan demikian, lanjut Firli, KPK bisa menyita aset Rafael Alun lebih banyak lagi.
"Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut apabila dimiskinkan," kata dia.
Pilihan editor: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.