TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat pajak Kementerian Keuangan, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menahan ayah Mario Dandy Satriyo itu di Rumah Tahanan Merah Putih mulai Senin, 3 April 2023 kemarin hingga 20 hari ke depan.
Penahanan Rafael itu menyusul status tersangka yang ditetapkan KPK pada Kamis, 30 Maret 2023. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023. Berikut fakta-fakta penahanan Rafael Alun kemarin.
Puluhan tas mewah
Dalam konferensi pers kemarin, KPK memamerkan puluhan tas mewah, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda yang resmi disita saat menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
Dari pantauan Tempo, sejumlah tas bermerek terkenal, mulai dari Louis Vuitton, Christian Dior, hingga Chanel, terpajang dalam ruangan konferensi pers KPK.
Total barang yang disita berupa tas sebanyak 68 buah, 1 buah ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Uang Rp 32,2 M
Selain tas mewah, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda, KPK juga memperlihatkan gepokan uang senilai Rp 32,2 miliar. Uang puluhan miliar tersebut berbentuk dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Euro.
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank,” kata Firli dalam kesempatan yang sama. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut uang dalam safe deposit box Rafael sebanyak Rp 37 miliar.
Selanjutnya: Gratifikasi dari perusahaan konsultan pajak