TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan para pekerja baik dari instansi pemerintahan maupun kalangan pekerja dari perusahaan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun.
Ketentuan terbaru pemberian THR untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Sementara, bagi karyawan swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga:
Untuk diketahui, THR akan disalurkan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Hari Natal, Nyepi, Waisak, hingga Tahun Baru Imlek sesuai kepercayaan masing-masing pekerja. Meski dikenal dengan istilah yang sama, terdapat perbedaan antara THR PNS dengan karyawan swasta. Maka dari itu, simak komponen yang membedakan di antara keduanya berikut.
Perbedaan THR PNS dengan Karyawan Swasta
Pemberian THR bagi buruh/pekerja di perusahaan swasta tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut.
- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
- Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.
Sementara itu, hak memperoleh tunjangan bagi PNS tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.
Lantas, apa perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta?
1. Waktu Pembayaran THR
Sebagaimana penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023. Sedangkan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.
2. Siapa yang Berhak Menerima THR?
Melalui SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.
- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta juga terletak pada siapa yang berhak menerima. Adapun ASN yang akan diberi THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:
- PNS dan Calon PNS.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).
- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).
- Veteran.
Selanjutnya: 3. Besaran THR...