3. Besaran THR
Berikut adalah ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:
- Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
- THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.
- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.
- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta berikutnya terkait besaran tunjangan keagamaan. THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.
4. Pajak THR
Pada Pasal 13 ketentuan pemberian THR PNS, tunjangan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Pajak penghasilan dari tunjangan keagamaan dan gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah. Sementara THR karyawan swasta akan dibebankan pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP).
5. Kepastian Pembayaran THR
Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta yang terakhir berkaitan dengan kepastian pembayaran. Apabila ASN selalu memperoleh tunjangan keagamaan setiap tahun. Berbeda halnya dengan perusahaan swasta yang sering ditemui melakukan tindakan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.