TEMPO.CO, Jakarta - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai tunjangan hari raya atau THR untuk pekerja/buruh direncanakan terbit besok Senin, 27 Maret 2023. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan THR wajib dibayar secara penuh atau full.
“Intinya, sama dengan THR tahun tahun lalu bahwa THR untuk pekerja/buruh adalah bersifat wajib dibayarkan full kepada pekerja/buruh, nggak boleh dicicil,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melalui keterangan tertulis pada Tempo, Minggu, 26 Maret 2023.
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan THR untuk pekerja/buruh akan diumumkan Menaker Ida Fauziyah. Sementara THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.
“Untuk buruh dibayarkan H-7 (Lebaran),” ujar Afriansyah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri. Dia menyebut THR wajib diberikan pada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tidak boleh dicicil, dan dibayarkan pada H-7 Lebaran.
“SE Menaker tentang THR insyaallah besok diterbitkan,” tutur Indah melalui pesan tertulis pada Tempo, Ahad.
Sementara itu, muncul usulan cuti bersama dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 24 Maret 2023 mengatakan bahwa dengan kebijakan itu masyarakat bisa melakukan mudik sejak 18 April sore. Sehingga pemerintah pun menghimbau pengusaha memberikan THR sebelum 19 April 2023.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menanggapi hal ini. “Apindo akan menyerahkan keputusan kepada perusahaan masing-masing,” kata dia pada Tempo, Sabtu 25 Maret 2023.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan bahwa pengusaha pertekstilan akan tetap membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau pembayaran THR, kami mengikuti normatifnya, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Menurut perhitungan Tempo, jika Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 atau 22 April 2023, H-7 jatuh pada 14 atau 15 April 2023. Dengan demikian, pembagian THR pada pekerja/buruh dilakukan pada 14 atau 15 April 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Pemberian THR Lebih Awal, Harga Emas Stabil