Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Ketentuan Debt Collector Menagih Utang?

image-gnews
Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Debt collector merupakan istilah umum yang digunakan untuk penagih utang. Ini sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. 

Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Debt collector menagih utang

Mengutip publikasi Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector?, debt collector pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan. Orang yang bertugas menagih pembayaran utang dari pihak yang masih memiliki kewajiban membayar. Biasanya, penagih utang ini bekerja atas nama kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, seperti bank atau lembaga pembiayaan. 

Tugas utama debt collector menghubungi dan menegosiasi pembayaran dengan pihak yang berutang. Mengutip publikasi Analisis Hukum terhadap Debt Collector dalam Melakukan Penarikan Kendaraan Bermotor, meski dasarnya debt collector tak punya hubungan langsung dengan debitur. Namun, perusahaan pembiayaan tersebut telah memberikan kuasa kepada jasa penagihan, sehingga bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikannya. 

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Adapun ketentuan penagihannya sebagai berikut:

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Debt collector tingkat negara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dalam hal utang negara, pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Prosesnya, Juru Sita Piutang Negara ujung tombak pengurusan. Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

Adapun uraian tugas inti juru sita piutang negara, antara lain :

1. Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa
2. Melakukan penagihan dengan Surat Paksa
3. Melaksanakan penyitaan barang jaminan, harta kekayaan penanggung utan atau debitur
4. Melakukan penarikan atau pengamanan barang sitaan
5. Melakukan paksa terhadap penanggung utang atau penjamin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: Debt Collector, Apa Peran Jasa Penagih Utang?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

1 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

2 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta,. TEMPO/Tony Hartawan
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

3 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

4 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.


Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

4 hari lalu

Potongan video viral saat wisatawan yang sedang berwisata ke Yogya dihadang debt collector karena dituduh menunggak cicilan mobilnya. Dok.istimewa
Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.


Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

4 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

6 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.