Respons Kemendag: Minyakita Dilarang Dijual dengan Mekanisme Bundling
Sebelumnya, KPPU sudah melakukan investigasi awal terkait masalah kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita. Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan bahwa hasil investigasi awal menemukan dugaan perilaku penjualan bersyarat atau bundling dalam penjualan Minyakita, dimana konsumen terpaksa membeli Minyakita bersama produk lain dalam satu paket.
Akhirnya pada Sabtu, 12 Februari kemarin, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain. Tujuannya adalah untuk memastikan tersedianya minyak goreng dengan harga stabil bagi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
SE tersebut juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk yang dijual dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2023.
Kasan mengatakan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Menurutnya, Kemendag juga tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Cerita Pedagang Pasar, Enggan Jual Minyakita Lantaran Distributor Jual Bundling dengan Produk yang Tidak Laku