"Minyak curah harganya juga tinggi, paling rendah kami beli di distributor Rp 15.000 per liter," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, memang tak ada satu pun kios di Pasar Ceger yang menjual produk Minyakita. Namun, ada beberapa pedagang menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa merek dengan harga Rp 15.000 per kilogram. Sementara itu, minyak goreng yang dijual di pasar tersebut kebanyakan adalah minyak goreng premium dengan harga rata-rata Rp 20.000 per kilogram.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng merek Minyakita dan kenaikan harganya. Dalam investigasi awal, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengaku menemukan berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau bundling dalam penjualan Minyakita. Bentuknya berupa paket, sehingga konsumen terpaksa membeli Minyakita dengan produk lain.
Akhirnya pada Sabtu, 12 Februari kemarin, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Plelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2023.
Kasan mengatakan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Menurutnya, Kemendag juga tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Plihan Editor: Dorong UKM Masuk Pasar Global, Pemerintah Akan Bangun Trading House di Negara Sasaran Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.