TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menginvestigasi penyebab kelangkaan minyak goreng merek Minyakita dan kenaikan harganya. Dalam investigasi awalnya, Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengaku menemukan berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam penjualan Minyakita.
Baca: Minyakita Langka, Begini Klaim Mendag Zulhas, Temuan KPPU, dan Ikatan Pedagang Pasar
Bentuknya berupa paket, sehingga konsumen terpaksa membeli Minyakita dengan produk lain. Seperti diketahui, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp 14.000 per liter. Namun KPPU menemukan harga Minyakita melejit hingga 5-14 persen di hampir seluruh wilayah dalam beberapa pekan terakhir.
"Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor," tuturnya saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat pada Senin 30 Januari 2023.
Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta. Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan juga bahwa minyak goreng curah dan Minyakita sulit didapatkan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu KPPU menyatakan bakal segera menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan maupun pemerintah provinsi terkait temuan tersebut. Terlebih produk Minyakita diluncurkan pada Juli 2022 untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu.
Selanjutnya: pemerintah juga telah menetapkan HET minyak goreng curah ...